Dijelaskan Harjanto, pertama mengenai devinisi dari kendaraan listrik itu sendiri. Sebab, menurut dia yang dianggap oleh Kementerian Perindustrian mobil listrik itu di dalamnya mencakup baterai, hibrida, hingga plug in hybrid.
Permasalahan kedua, yakni mengenai limitasi yang juga harus diperbicarakan kepada kementerian terkait, seperti Perdagangan dan lain sebagainya.
“Misal tentang gimana dampaknya, nilai investasi dan lain sebagainya,” ucap Harjanto di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
“Kalau ditandatangani presiden saya kurang taku kapan, mungkin setelah permasalahan selesai semuanya. Tetapi saya optimistis tahun ini bisa selesai,” ujar Harjanto.